Jumat, 05 Desember 2008

SOPIR MOPEN CABULI BOCAH INGUSAN

Jl. Serdang, Star Pos

Seorang sopir angkot bernama Topan (20) warga Jl Serdang bawah kelurahan Banjar Siantar barat tertangkap basah saat mencabuli seorang bocah ingusan (sebut saja Butet) yang masih berumur 7 tahun pada rabu 04/12 pukul 13:00wib di rumah saksi Ramadhan Harahap (36) yang merupakan tetangga merreka.

Informasi yang berhasil di himpun Star Pos mengatakan bahwa siang itu Topan yang bekerja sebagai supir Mopen sedang istirahat. Lalu Topan duduk dan nongkrong di rumah Ramadhan sambil menonton televisi. Akan tetapi didalam ruangan tersebut Topan tidak sendiri melainkan ditemani oleh Butet yang juga sedang asyik menyaksikan acara TV.

Siapa menyangka kedekatan diantara Topan dan Butet berbuntut panjang, Topan yang saat di periksa mengatakan dirinya sudah lama tidak menjalin komunikasi dengan wanita ternyata mulai mendekati Butet sampai jarak diantara mereka sangat dekat. Dari sinilah kemudian Topan pun memanfaatkan kesempatan dan mulai menggeranyangi korban. Butet yang belum mengerti apa apa itu pun tidak merasa keberatan, karena Butet tidak tahu apa tujuan dan maksud Topan menggeranyangi daerah bawahnya.

Semakin lama Topan semakin asyik dan keterusan, sehingga Ramadhan yang kebetulan menyaksikan aksi itu dari jendela kemudian segera memberitahukan kepada adiknya Rosmawati br Harahap (28) agar segera menginterogasi korban. Namun mata kepala Ramadhan yang melihat kejadian dari Jendela tadi rupanya diketahui oleh pelaku sehingga setelah itu Topan pun pergi melanjutkan pekerjaannya sebagai supir mopen.

Rosmawati yang menanyakan kepada korban mendapatkan jawaban yang mencengangkan, dimana Butet mengatakan bahwa peristiwa seperti itu sudah berulang kali dilakukannya dan pelaku juga sering menyuruh korban memegang dan mengayunkan tangannya pada kemaluan pelaku sampai pelaku klimaks. Mendengar ini Rosmawati langsung memberitahukan cerita korban kepada orangtuanya.

Beberapa saat kemudian ibu korban Dewi Fourina (24) langsung membuat pengaduan ke Polresta Siantar. Mendapat laporan dari Dewi petugas langsung mencari keberadaan Topan, dan setelah pencarian dilakukan maka Topan di temukan sedang membawa Mopennya di sekitar jalan Singosari Pematangsiantar.

Topan pun bingung saat petugas menghampirinya, tak berapa lama kemudian Topan diboyong ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan. Ketika berada di kantor polisi pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dirinya sudah tidak lama menjalin hubungan dengan wanita.

Sampai saat ini Topan masih menjadi tahanan Mapolresta Siantar dan akan di jerat dengan pasal 82 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur. Kapolresta Pematangsiantar AKBP Drs Andreas Kusmaedi MM didampingi Pabungpen AKP Muslim Mhd membenarkan penangkapan terhadap Topan. Tersangka masih kita periksa terkait pencabulan yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur ungkap Muslim. (hez)

1 komentar:

brian mengatakan...

ckckckc...