
Jl. SM Raja, Star Pos
Seorang agen ganja bernama M Riduan Manik (32) warga Jalan Serdang Pematangsiantar tertangkap ketika transaksi membawa 1 kilo ganja kering kepada polisi yang menyaru sebagai pembeli pada rabu 10/12 pukul 13:00wib di jalan SM Raja tepatnya di depan SPBU yang berada di Jl. SM Raja.
Informasi yang berhasil di dapat Star Pos mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil pengembangan penangkapan seorang pemakai ganja bernama Romiandi (30) beberapa waktu lalu. Diketahui bahwa saat sat Narkoba Polres Simalungun melakukan patroli di seputaran jalan Medan Pematangsiantar. Ketika berada disana petugas curiga melihat gerak gerik Romiandi yang terkesan gugup.
Setelah di periksa ternyata di dapati 2 linting ganja yang siap untuk di hisap, kemudian Romiandi dan barang bukti di boyong ke Mapolres Simalungun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Setelah di periksa Romiandi mengaku mendapatkan ganja dari seorang bernama Riduan warga Jalan Serdang dan petugas terus melakukan pengembangan.
Petugas yang menyaru sebagai pembeli pun mulai mendekati tersangka, setelah Riduan merasa yakin kemudian diantara dirinya dan petugas menyepakati perjanjian untuk transaksi ganja seberat 1 kilo di jalan SM Raja pada hari rabu.
3 orang personil Sat Narkoba masing masing Brigadir Hendro Purba, Brigadir Aswin Manurung dan Briptu Parlin Saragi langsung mengadakan pengintaian terhadap pelaku di tempat yang sudah di sepakati untuk transaksi.
Tepat pukul 13:00wib tersangka didapati turun dari sebuah angkot dengan meninting plastic hitam yang diletakkan di pinggir jalan. Namun ketika petugas mendekat ternyata Riduan mencium gelagat yang tidak benar. Akhirnya Riduan berusaha untuk kabur dan membuang ponsel yang sering digunakannya untuk bertransaksi. Namun usahanya itu ternyata sia sia karena tiga orang petugas yang sudah mengintainya sedari tadi langsung menyergapnya. Tersangka pun langsung di boyong ke Satnarkoba Polres Simalungun bersama barang bukti.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba AKP Nelson Situmorang ketika memberi keterangan membenarkan penangkapan terhadap tersangka, Nelson menambahkan bahwa Riduan Manik merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2006 yang lalu. Tersangka sudah pernah menjalani hukuman 1tahun 8bulan karena kasus ganja.(hez)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar