Jumat, 05 Desember 2008

RABU, DPC MMI AKSI BESAR BESARAN KE TIGA LEMBAGA

Siantar, Star Pos

Sehubungan dengan lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana duplikasi yang dilakukan KPU oleh kejaksaan negeri pematangsiantar maka DPC Majelis Muslimin Indonesia Pematangsiantar akan mengadakan aksi besar besaran untuk mendesak kejaksaan agar mempercepat proses hukum terhadap pelaku dugaan korupsi tersebut pada hari rabu 10/12 pukul 10:00wib.

Rencananya aksi ini akan dimulai dengan mendatangi gedung kejaksaan negeri pematangsiantar yang terletak di jalan Sutomo, dengan tujuan agar Kejaksaan negeri pematangsiantar segera mempercepat proses selanjutnya supaya berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kemudian aksi akan dilanjutkan dengan mendatangi kantor Pemko Pematangsiantar dan terakhir MMI akan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah kota Pematangsiantar dimana di sini kita akan meminta para anggota KPU yang terlibat dugaan korupsi untuk segera mengundurkan diri.

Hal ini di katakan oleh ketua Majelis Muslimin Indonesia Pematangsiantar Khairuddin saat ditemui Star Pos pada jumat 05/12 sore. Lebih lanjut Khairuddin mengatakan bahwa membiarkan anggota KPU yang terlibat dugaan korupsi terus menjabat sama dengan menghancurkan KPU itu sendiri. Bisa saja kita menduga mereka melakukan kecurangan pada pemilihan umum yang akan datang jika kita beranjak dari korupsi yang mereka lakukan.

Jadi dengan sudah adanya mental koruptor pada oknum di lembaga KPU kita tidak tertutup kemungkinan mereka akan melakukan dan mengulangi lagi korupsi walaupun dengan modus yang berbeda ungkap Khairuddin. Ini juga bisa menyebabkan pandangan yang negative terhadap komisi pemilihan umum kita dan menyebabkan masyarakat tidak percaya akan kinerja KPU.

Perlu kita ketahui bersama bahwa jika saja Badan Pemeriksa Keuangan tidak menemukan kasus ini tentu tidak akan pernah terungkap korupsi yang dilakukan oleh anggota KPU Pematangsiantar. Dimana mereka menerima pembayaran yang dananya di tampung dalam APBN lalu kemudian mereka membuat anggaran lagi dari dana yang bersumber pada APBD kota Pematangsiantar.

Walaupun setelah tindak pidana korupsi ini ditemukan BPK dan para pelakunya memulangkan dana ke kas daerah namun proses hukum harus tetap berjalan. Yang salah memang tetap salah dan mendapat hukuman sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya. Jadi sekali lagi MMI mendesak kejaksaan negeri Pematangsiantar untuk segera menetapkan Raja ingat saragih CS yang diduga terlibat korupsi dana duplikasi agar segera ditetapkan sebagai tersangka ungkap Khairuddin. (Hezbi)

Tidak ada komentar: